Dengan adanya tunjangan, maka pendapatan ASN ada penambahan tiap bulannya.
“Sudah 10 tahun gaji kami (ASN,red) ini belum naik. Eh in malamh mau hapuskan segala tunjangan. Itu namanya pemerintah tak mikir kan perut ASN,” kata salah satu ASN OKU kepada jurnalis okusatu.
Kendati demikian, Ia hanya bisa pasrah jika nantinya segala tunjangan ASN benar-benar di hapuskan.
”Aneh juga sih, di sisi lain pemerintah berencana menghapuskan tunjangan pegawai. Tapi di sisi lain ada penerimaan CASN umum dan PPPK. Itukan sama saja menambah beban keuangan Negara, ” cetusnya.
“Kalau memang pemerintah mau hemat, ya jangan ada pengangkatan pegawai, baik PNS umum dan PPPK. Saya ikhlas penghapusan segala macam tunjangan,” Tandasnya. (15)
Baca Juga :
Siap-siap Formasi PPPK Pelamar Umum, Pemkab OKU Siapkan 20 Persen, Ada Jenjang SMA Loh
Rekrutmen PPPK, Waspada Calo Gentayangan, BKPSDM Minta Peserta Tak Tertipu
Besaran tunjangan jabatan struktural sesuai Perpres No 26 tahun 2007
Eselon————Besaran
IA Rp 5.500.000.
IB Rp 4.375.000.
IIA Rp 3.250.000.
IIB Rp 2.025.000.
IIIA: Rp 1.260.000.
IIIB: Rp 980.000.
IVA: Rp 540.000.
IVB: Rp 490.000.
VA: Rp 360.000.