2. Bahwa telah ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebagai berikut,
a) Sektor Pertanian , Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp. 3.733.424,- (Tiga
Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat
Rupiah),
b) Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp. 3.733.424,- (Tiga Juta
Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat
Rupiah)
c) Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar
Rp. 3.733.424,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus
Dua Puluh Empat Rupiah),
3. Sehubungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu belum memiliki Dewan
Pengupahan, maka sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025, maka Upah Miminum Kabupaten dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten Ogan Komering Ulu mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, sebagaimana tersebut pada point 1 dan 2.