4. Untuk ketentuan teknis pengupahan agar mempedomani peraturan yang berlaku.
Kepala disnaker OKU Kadarisman dikonfirmasi jurnalis okusatu.id mengatakan, kenaikan UMK menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok pekerja.
Selain itu, masih katanya sesuai arahan pemerintah pusat, UMK tahun ini dinaikkan 6,5 persen.
“UMK tahun ini depan (2025,red) ada kenaikan sebesar Rp.224.697, “katanya.
Kenaikan UMK tahun 2025, lanjut mantan jurnalis ini sudah disampaikan kepada perusahaan atau tempat-tempat usaha di kabupaten OKU.
Dengan begitu, pada saat kenaikan UMK dapat diterapkan oleh perusahaan atau tempat usaha di OKU.
“Kenaikan ini berlaku per 1 Januari 2025, ” tandasnya.(15)