Alat Rekam Data EKTP Tujuh Kecamatan di OKU Rusak, Berikut Daftar Enam Kecamatan yang Masih Bisa Merekam
Baturaja Timur – Alat perekaman data kependudukan sebenarnya sudah dimiliki seluruh kecamatan di Kabupaten OKU. Pada 2011 silam, pemerintah menggelontorkan alat rekam elektronik KTP ke 13 kecamatan.
Alat rekam yang ditempatkan di kantor kecamatan ini, dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat merekam data kependudukan.
Karena, jika alat rekam hanya dipusatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentu terlalu jauh, khusus bagi masyarakat yang tinggal jauh dari ibukota kabupaten.
Selain itu merekam di kantor camat juga dinilai lebih hemat waktu, selain hemat ongkos.
Namun, seiring waktu alat perekam data kependudukan yang ditempatkan di kantor kecamatan rusak.
“Alat rekam di kantor camat sudah banyak yang rusak, ” ujar Sekretariat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Suryadi melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Rahmat, S.T.