Selain pakai KTP, masyarakat OKU yang akan berobat ke fasililitas kesehatan OKU seperti rumah sakit dan Puskesmas bisa menggunakan Kartu Keluarga atau KK.
BACA JUGA Warga Kabupaten OKU Berobat Tanpa Ribet, Simak Caranya
Alur masyarakat OKU yang akan berobat pakai KTP atau KK yaitu, pasien datang ke layanan kesehatan yakni puskesmas dan Intalasi Gawat Darurat(IGD) pada rumah sakit.
Lalu petugas melapor ke dinas kesehatan, selanjutnya petugas dinas kesehatan melakukan aktivasi dan mengarahkan ke layanan kesehatan yang dituju yaitu puskesmas, RS kelas C/D, RS kelas B dan A.
Selanjutnya pasien akan mendapatkan layanan kesehatan dan menjadi peserta BPJS bantuan pemerintah.
BACA JUGA Miliki Delapan Perguruan Tinggi Swasta, Asisten I OKU : Tidak Semua Kabupaten Banyak PTS
Dengan program JKN maka masyarakat OKU yang akan berobat ke fasililitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas tidak perlu ribet. Yaitu cukup menggunakan Kartu Keluarga atau KK maka sudah bisa dilayani.