BeritaKabar Desaoku satu

Anggota BPD Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Tersebar di 87 Desa di OKU

×

Anggota BPD Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Tersebar di 87 Desa di OKU

Sebarkan artikel ini
Nanang Nurzaman Kepala Dinas PMD OKU

Anggota BPD Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Tersebar di 87 Desa di OKU

BATURAJA TIMUR- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten OKU habis  masa jabatannya pada tahun ini atau 2024.
Anggota BPD yang habis masa jabatan  tersebar di 87 desa di Kabupaten OKU.

Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman melalui Kabid ADM Pemdes dan Kerjasama Antar Lembaga Desa, Fitriyanti menyebutkan, anggota BPD OKU yang habis masa jabatan  mulai Oktober-Desember 2024.

“Anggota BPD di 87 desa yang habis merupakan  yang dilantik atau masa jabatan 2018-202, ” kata Fitriyanti kepada jurnalis okusatu.id.

Terkait akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD di 87 desa di OKU, maka proses tahapan pemilihan BPD akan dimulai 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Jumlah anggota BPD perdesa disesuaikan dengan jumlah penduduk, yakni mulai dari 5  orang , 7 orang dan paling banyak 9 orang,” sebutnya.

Syarat untuk dapat mencalonkan sebagai anggota BPD di masing-masing desa diantaranya, pendidikan SMA dan penduduk setempat.

“Masa jabatan anggota BPD selama 6 tahun,” tukasnya.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News