“Barang bukti sabu seberat 10,63 gram, sempat dibuang ke dalam mesin cuci, ” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Barang bukti tersebut, dari pengakuan tersangka didapat dari bandar Berinisial (Z) dari Kota Prabumulih.
“Tersangka mendapatkan barang bukti ini dari bandar yang ada di Prabumulih dengan harga Enam Rp 6 juta (Dibayar setelah barang habis kepada Bandar),” jelasnya. (wen)