Sementara tiga kades lainnya yang batal mengundurkan diri dari jabatan kepala desa, Ia mengaku tidak mengetahui alasannya.
“Apa alasan ketiga kades tidak jadi mundur itu yang bersangkutan lebih paham, ” Kata Nanang kepada jurnalis okusatu.
BACA JUGA Sidang Tilang di PN Baturaja Ditunda, Warga Luar OKU Kecewa Karena Sudah Nunggu dari Pagi
Berdasarkan aturan, Kades yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) maka harus mengundurkan diri.
“Saat ini berkas pemberhentian kedua kades masih dalam proses penerbitan surat keputusan(SK),” ujar Nanang.
Untuk, SK pemberhentian kedua kades tersebut, di rencanakan kelar atau di terbitkan setelah pengumuman resmi daftar caleg tetap (DCT) OKU oleh KPUD.
“Sekalian pelantikan penjabat kades,”ucapnya.(15)
BACA JUGA Indomaret Lubuk Rukam Dirampok, Yang Punya Ide Tertangkap Duluan, Dua Pelaku Masih Pengejaran