Dalam musyawarah itu, masih Kata Yerry, disepakati biaya pembuatan sebesar Rp500.000 per sertifikat kepada warga yang akan mendaftar dalam program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021.
“Sebenarnya gratis, pembuatan sertifikat tersebut sudah dibiayai negara,” Ucap Yerry.
Program tersebut, sambungnya diikuti warga dengan mendaftarkan 700 sertifikat.
“Warga juga diminta para panitia desa untuk membuat dan menulis surat pernyataan bersedia membayar uang pendaftaran yang ditandatangani oleh warga di atas materai, ” terangnya.
Kasus ini masih akan dikembangkan, terkait kemungkinan ada tersangka lain.
“Kami belum tahu seperti apa perkembangannya nanti,” Tutup Yerry. (Wen)