Dikatakannya, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan terkait program pemutihan.
Di antaranya : bebas denda dan bunga PKB, tunggakan PKB selama 2 (dua) tahun atau lebih dengan cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) tahun berjalan.
Pengurangan BBNKB II sebesar 50% (kendaraan di dalam kabupaten/kota, kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan, kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan).
Kemudian, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, dan sekaligus menginformasikan bahwa sebentar lagi program pemutihan akan berakhir yaitu pada tanggal 23 Desember 2023.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi secara berkala ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.