Kasus pinjaman online ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.
“Kalau bisa jangan melakukan peminjaman online yang ilegal, karena lebih aman, karena kalau pinjol yang ilegal tentu sangat berbahaya bagi data pribadi yang kita berikan,” jelasnya.
Hengki Setiawan Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur mengatakan, sosialisasi OJK yang bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut dilakukan guna memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dan pelajar agar lebih mengerti tentang fungsi dan tugas-tugas dari OJK.
“Jadi bagi mahasiswa, ini dapat menambah wawasan, khususnya tentang pinjaman online,” ucapnya.
Ini kan dalam hal keuangan jadi bisa dijadikan bahan untuk menambah ilmu dan wawasan, terutama tentang pinjaman online.