BeritaKhazanah Islamoku satu

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

×

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

Ust. Ahmad Yasin
Pelopor Moderasi Beragama

Sesuai jadwal pemberian materi pengajian pada kelompok binaan Kecamatan Semidang Aji, Senin (30-12-2024) sore sekitar pukul 13.45 wib. Dimulailah pengajian di masjid di Desa Ulak Pandan tepatnya di masjid H. Alamsyah. Lokasinya di belakang kalangan/pasar Sesa Ulak Pandan.

Sesuai disiplin dan focus kajian yakni literasi AL-Quran. Namun, pada pembahasan salah satu nash yang memungkinkan untuk digunakan sebagai penjelasan hukum ucapan selamat tahun baru Hijriah, diantaranya adalah al-Qur’an Surat Ibrahim ayat 5,

Allah Swt berfirman:
وَذَكِّرْهُمْ بِاَيّٰىمِ اللّٰهِ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّكُلِّ صَبَّارٍ شَكُوْرٍ

Artinya: “Dan ingatkanlah mereka tentang hari-hari Allah.” Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang yang sangat penyabar lagi banyak bersyukur.”

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News