BeritaKhazanah Islamoku satu

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

×

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Artinya, “Jika engkau telah mengetahui penjelasan di atas, maka maknanya adalah peringatkan mereka dengan; ajakan dan intimidasi, janji dan ancaman.

Adapun ajakan dan janji adalah dengan mengingatkan mereka tentang nikmat-nikmat Allah kepada mereka dan orang-orang sebelum mereka dari orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dari sisa-sisa waktu yang telah lalu.

Sedangkan intimidasi dan ancaman adalah dengan mengingatkan mereka tentang kengerian siksaan dan balasan Allah kepada orang-orang yang telah lalu yang mendustakan Rasul-Nya dari umat-umat terdahulu di hari-hari yang telah lampau.

Semisal siksaan yang diturunkan kepada kaum Ad, Tsamud dan selainnya, supaya mereka termotivasi dengan janji-janji Allah kemudian membenarkan, dan menjauhi ancaman-Nya serta meninggalkan kedustaan.”

Kemudian makna firman Allah:
إن في ذلك لآيات لكل صبار شكور
Alih-alih dari uraian ayat tersebut kita semua mafhum bahwa Masyarakat Indonesia dan mayoritas negara di dunia akan merayakan Tahun Baru 2025 nanti malam (Malam rabu).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News