BeritaKhazanah Islamoku satu

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

×

Hukum Mengucapkan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Hal ini sebagai wujud berakhirnya masa satu tahun di 2024 dan menandai akan dimulainya hitungan tahun selanjutnya yaitu 2025.

Saat tahun baru ini masyarakat merayakannya dengan beragam kegiatan, mulai dari berdoa, berkumpul bersama keluarga, hingga melihat pesta kembang api.

Perayaan tahun baru pada 1 Januari ini karena Indonesia menganut hitungan kalender Gregorian, sebagaimana mayoritas negara-negara di dunia.

Dalam sejarahnya, kalender Gregorian ini diresmikan oleh salah seorang kaisar Romawi bernama Julius Cesar pada tahun 46 SM.

Kemudian kembali diresmikan oleh pemimpin katolik tertinggi yaitu Paus Gregorius XII pada tahun 1582. Sedangkan proses penetapannya dilakukan oleh bangsa Eropa Barat yang menggunakan kalender Greogorian pada tahun 1752.

Perayaan Tahun Baru Jadi Soal

Perayaan tahun baru biasanya diisi dengan sukacita berkumpul bersama keluarga, kolega ataupun orang tercinta di alun-alun kota maupun tempat-tempat lainnya guna menyaksikan ragam pertunjukan, seperti pesta kembang api, konser musik, hingga pentas seni budaya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News