Harapannya adalah para pemangku kepentingan bisa menjadi kekuatan kunci dalam mewujudkan masjid ramah anak.
Program ke depan perlu adanya monitoring dan evaluasi MRA, penelitian kolaboratif tentang MRA, mengembangkan jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan, sosialisasi pedoman/modul MRA, dan penyusunan buku profil MRA.
“Kebijakan Masjid Ramah Anak Mendukung Perlindungan Anak Menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030”.
Menjadi anak yang hebat tentunya tidak hanya pandai dalam ilmu pengetahuan tetapi juga pandai dalam ilmu agama.
Tujuannya untuk mewujudkan anak-anak yang berkualitas berakhlak mulia dan kesejahteraannya. Berbagai regulasi yang melindungi hak anak.
Salah satunya, sudah 30 tahun Indonesia meratifikasi Konferensi Hak Anak. Di dalamnya terdapat amanat bagi pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan regulasi terkait perlindungan anak yang pada saat itu adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)