“Tugas auditor indepeden ini, memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan dana kampanye setiap parpol peserta pemilu, ” sambungnya.
BACA JUGA Bergelut Dengan Amukan Api dan Asap, Panglong Kayu Terbakar, Mobil dan Motor Nyaris Terpanggang
BACA JUGA Dicegat Pulang Dari Cuci Pakaian, Ibu Mertua Diembat Menantu Brengsek
Parpol peserta pemilu, ungkapnya memiliki kewajiban mengisi laporan dana kampanye untuk di audit tim auditor. Dana kampanye pasangan calon dan parpol harus di tempatkan di rekening khusus di bank yang di tunjuk KPU.
Pasangan calon dan parpol, jelasnya, wajib melaporkan dana kampanye ke KPU dalam tiga tahapan.
“Tahapan laporan awal dana kampanye, penerimaan dan laporan akhir kampanye, ” jelasnya. (*)