“Saya bantu warga ini untuk membuka e billing, karena katanya tidak bisa membukanya. Kemudian yang bersangkutan membayar denda melalui POS Baturaja, ” jelasnya.
Sudah Di layani
Setelah membayar, yang bersangkutan kembali datang ke Kejari OKU untuk mengambil berkas kendaraannya. Namun di saat bersamaan, dirinya di ajak Kejari rapat.
“Sempat menunggu 30 menit, tapi sudah kami layani. Jadi bukan tidak di layani, karena kedatangan pertama sudah kami layani, dan kedatangan kedua jadi menunggu, ” katanya.
Baca juga :
Palembang Terapkan Belajar Daring, Dinas Kesehatan Kena Colek, Ini Pemicunya
Ia juga menjelaskan, jika petugas layanan tilang hanya satu orang. Sehingga tidak ada pengganti, ketika sedang ada kegiatan lain.