Dari total kerugian tersebut, Kejari Oku Timur baru menyita Rp 2,5 M dari tiga tersangka yang telah di tetapkan.
“Setelah ini akan di lakukan penelusuran aset tiga tersangka. Ini untuk mendapatkan sisa kerugian sebesar Rp 2 M, ” jelasnya.
Uang yang di sita tersebut, akan di simpang ke rekening penampungan Kejari Oku Timur di BRI yang nantinya akan di lakukan pembuktian dalam sidang.
Baca juga :
Pelatihan Jurnalistik Di bagi Tiga Kelas, Begini Serunya
November Masuk Penghujan Tapi Tidak Merata
Di singgung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kejari mengungkapkan hal itu tidak menutup kemungkinan.
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman. Jika ada yang terlibat, maka akan di tetapkan tersangka baru. Sebab ada saksi baru yang di periksa, ” katanya.
Dana hibah yang di terima Bawaslu Oku Timur di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Padahal seharusnya, sisa uang hibah tersebut di kembalikan ke negara. Namun justru tidak di kembalikan dan di gunakan untuk kepentingan pribadi. (*)