BeritaKhazanah Islamoku satu

Ketentuan Zakat Fitrah

×

Ketentuan Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
INTI BUDAYA LITERASI
Persembahan Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM UNBARA, PENGURUS NU DAN PENYULUH AGAMA ISLAM OKU

Sha adalah ukuran takaran. Dengan demikian, ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam timbangan atau ukuran berat.

Pasalnya, ukuran berat satu sha berbeda-beda di masing-masing daerah. Tetapi satu sha yang merupakan ukuran takaran tetap dapat dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan melalui ritl dan gram.

Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok.

Sedangkan konversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran di masing-masing daerah.

Satu sha menurut Mazhab Hanafi setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham.

Dalam ukuran gram, satu sha setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sementara satu sha menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News