Ahmed memaparkan hal yang perlu di tunjukkan umat Islam adalah, mempertahankan esksistensi diri umat Islam.
Namun bukan untuk menyerang kaum non-Muslim. Tentang jihad banyak ayat yang membicarakan dalam perspektif hukum Islam.
Salah satunya pada Al-Quran Surat At-Taubah ayat 9.
Sayangnya, kata Ahmed, para penafsir melakukan hal yang mereka anggap sebagai aksi jihad melihat ayat ini hanya secara sepotong-sepotong.
Padahal dalam menafsirkan suatu ayat seseorang harus paham tata aturan bahasa Arab dan aturan penafsiran lainnya. Itu tidak dapat di lakukan sembarang orang.
Allah ﷻ berfirman di dalam Al-Qur’an al-Karim:
إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا
Artinya: “Sungguh, Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang menggerakan kebajikan bahwa mereka akan mendapatkan pahala yang besar” (QS al-Isra [17]: 9).