Artinya: “Sesungguhnya sempurnanya amal tergantung pada niat. Dan sesungguhnya bagi tiap-tiap individu apa yang dia niatkan. Maka, barangsiapa hijrah niat karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu akan menjadi kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dan barang siapa hijrahnya niat karena dunia yang akan di dapatnya, atau perempuan yang akan di nikahinya, maka hijrahnya akan terhenti pada obsesi yang di milikinya” (HR Bukhari – Muslim).
Berangkat dari pemahaman hadits ini, konsepsi hijrah seolah beriringan dengan konsep jihad.
Jihad dalam hal ini bermakna sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk menjadi agen perubahan.
Jika di korelasikan dengan QS al-Isrâ [17]: 9 sebelumnya, maka perubahan yang di kehendaki oleh syariat adalah perubahan menuju pada kondisi shâlihât (kebaikan).
Diksi dari al-shâlihât, merupakan bentuk isim musytaq (turunan kata) dari sha-la-ha yang memiliki arti leksikalnya sebagai berikut: