Kemudian, sambungnya, penyimpangan yang di temukan audit Inspektorat yang menyebabkan kerugian negara Rp 734.778.813.
“Ini pengadaan di 34 desa di 2 kecamatan. Yakni, Warkuk Ranau Selatan, dan Muara Dua Kisam, ” tuturnya.
baca juga Tiga Calon PJ Walikota Palembang Di usulkan Ke Mendagri, Ada Ratu Dewa
baca juga BMKG Akui Seismograf Tak Bisa Simpulkan Penyebab Getaran di Sumenep
Karena perbuatan yang merugikan negara, keduanya di kenalan pasal tindak pidana korupsi.
Yang di atur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 29 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP.
Atau pasal 3 Jo Pasal 188 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaiman telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.