Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi membenarkan penangkapan itu. Bahkan dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui barang tersebut hasil curian.
“Pelaku mengakui bahwa kabel tersebut merupakan hasil curian dari tiang sutet di Desa Durian Kecamatan Peninjauan, ” ujarnya.
Dalam kasus ini, PT Medan Smart Jaya dirugikan secara materil senilai Rp 1.023.000.000. Karena kabel konduktor sepanjang 3 km dibeli dengan harga Rp 341 juta perkilometer. (Wen)