Sebelumnya, informasi terkait isu kenaikan tarif listrik sudah berhembus sejak awal tahun. Hanya saja isu tersebut dibantah Kementerian ESDM.
Meski telah dibantah, namun informasi yang kadung menyebar, justru membuat masyarakat panik.
Soal kenaikan tarif listrik per Maret 2024, dibantah PLT Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Jisman Parada Hutajulu.
Jisman mengatakan, tarif listrik Januari – Maret 2024 sudah ditentukan pada Desember 2023. Ketika itu diputuskan, tarif listrik tidak naik, karena berbagai pertimbangan.
“Tarif listrik Januari – Maret 2024 tetap. Ini untuk menjaga daya saing pelaku usaha serta menjaga inflasi, ” katanya.
Tarif listrik tidak akan berubah untuk 13 golongan pelanggan non subsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi.
Penetapan tarif listrik Januari – Maret 2024 disesuaikan Permen ESDM No. 8 tahun 2023 tentang perubahan kelima atas Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PLN.
Inilah rincian tarif listrik bulan Maret tahun 2024 :
Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, Rp 1.352,00 per kWh