Proteksi aturan serta persamaan status pada hadapan hukum dimana hukum harus berlaku buat seluruh warga Indonesia tanpa membedakan sehingga apabila terdapat pelanggaran pada media umum, pelaku bisa dieksekusi sesuai menggunakan hukum yang berlaku (Ilmi & Najicha, 2022).
Seluruh masyarakat Indonesia layak mendapatkan seluruh hak keadilan pada segala bidang, baik pada bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya tanpa terdapat keberpihakan pada kelompok atau pribadi scara eksklusif. (*)