baca juga ; Kisah Persahabatan Pak Ambo dan Buaya Muara “Riska”
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula.
Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor, SM memelihara 34 buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.
Tsk Mendapatkan Upah Rp 3 juta per bulan
“Tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan di jual atau tidak, karenabuaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja,” jelasnya.
“Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut. Dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan di bawa kemana. Mereka hanya merawat dan di upah,” tambahnya.