BeritaHeadline

Pelihara 58 Buaya, Penangkaran Buaya Ilegal Dibongkar Tim Polda Sumsel

×

Pelihara 58 Buaya, Penangkaran Buaya Ilegal Dibongkar Tim Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
penangkaran buaya ilegal
penangkaran buaya ilegal yang berhasil diungkap tim Polda Sumsel

 

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990.  Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta. (rel/*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News