Program ini memberikan keringanan masyarakat yang nunggak pajak, dengan cukup membayar 1 tahun tunggakan serta 1 tahun pajak berjalan.
Misal kendaraan mati pajak 4 tahun cukup bayar 1 tahun ditambah 1 tahun berjalan. Kemudian diskon 50 persen untuk bea balik nama, bebas denda, bunga pajak Pajak progresif dan denda SWDKLJ.
“Masyarakat yang kendaraanya masih berplat luar, namun beroperasi di OKU silahkan dimutasi dan balik nama ada diskon 50 persen ” Jelasnya.