“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua tanpa kecuali ke dalam Islam. Tetapi, kalau kita memilih kata ‘fis silmi’ sebagai shahibul hal dari kata ‘kaffah’, maka terjemahan ayat tersebut berbunyi,
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam seutuhnya.” Perbedaan penerjemaah keduanya tentu memiliki implikasi logika yang berbeda. Dan, penerjemahan terhadap ayat bukanlah penerjemahan tunggal karena bergantung dari pilihan penerjemah dalam menentukan shahibul hal kata ‘kaffah’.
Hal dan shahibul hal merupakan istilah teknis dalam ilmu nahwu atau tata bahasa Arab.
Pengetahuan terkait ilmu nahwu di sini merupakan satu dari sekian kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh mereka yang mencoba untuk memahami atau sekurangnya menerjemahkan Al-Quran (termasuk juga hadits) karena Al-Quran itu sendiri berbahasa Arab.
Nah jadi kalau menurut hemat saya tidak bijaksana kalau menggunakan merek tertentu yang cenderung negatif kepada orang lain yang hanya karena perbedaan pendapat atau keinginan mereka karena kita tidak sama pendapatnya dengan NU jangan menuding NU itu bahwa Islamnya itu abangan Islamnya itu tidak kaffah Islamnya itu tidak maksimalis ya minimalis banget gitu hanya karena kita berbeda pendapat dengan NU. Wallahu a‘lam. (*)