Pentingnya Kehalalan dari Cara Sembelih Hewan Konsumsi Bagi Umat Islam
Persembahan Ust. Yasin
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) efektif berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Kewajiban yang hingga kini mengundang ramainya komentar bernada miring di media sosial saluran pandangan masyarakat, seperti apakah dengan kewajiban UU JPH ini maka seluruh rumah makan padang, warung tegal, pedagang gorengan, dan sebagainya yang beredar di seluruh Indonesia wajib bersertifikat halal?
Penulis juga kerap menemukan komentar miring lain terkait adanya barang-barang nonmakanan dan minuman yang bersertifikat halal seperti kerudung bersertifikat halal.
Bagaimana pun komentar warga net di era kini dapat berpengaruh pada sukses tidaknya amanah implementasi UU JPH yang telah disahkan dengan tujuan melindungi masyarakat muslim dan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.