Ketiga, Nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda terlalu lama.
Sebagaimana pernyataan Nabi dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ
Artinya: Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering.
Keringat kering yang dimaksud dalam hadits di atas adalah tidak terlalu lama atau ditunda-tunda. Sehingga saking lamanya, keringatnya menjadi kering.
Nabi Muhammad begitu gamblang dalam membela hak-hak buruh. Mulai dari proses perekrutan, hingga proses pemberian gaji disampaikan agar hak-hak buruh bisa terjamin.
Sehingga Islam masih tetap berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan dan kemapanan. Karena Islam tidak melulu soal syariat.
Lebih dari itu, secara nilai (bukan secara formal) Islam memiliki misi yang besar, yakni kesamarataan dan kesejahteraan. Agar Islam rahmatan lil alamin bukan hanya sekadar slogan.