Retribusi OKU Selatan Anjlok 10 Persen, Tiga Poin Ini Pemicunya
Muara Dua – Target retribusi Kabupaten OKU Selatan pada 2024 ini menurun hingga 10 persen. Tahun lalu (2023) sektor retribusi ditarget pemerintah Kabupaten OKU Selatan Rp 3,4 miliar.
“Tahun ini menjadi Rp 3 Miliar, ” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. Lin Kulin.MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Pembukuan dan Platform Shinta Rosa Indah. SE, MM di ruang kerjanya.
Penurunan target retribusi, jelasnya, lebih disebabkan adanya perubahan UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Setidaknya ada tiga poin yang mengalami perubahan. Seperti retribusi pemeriksaan berkala kendaraan roda 4 (KIR), Retribusi Pengendalian Menara, dan Racun Api pada Dinas Kebakaran (APAR), ” Ujar Shinta.
Sementara untuk target pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 21 M menjadi 22 M.