Tarawih Cepat, Sah atau Tidak ya?
Oleh: Ust. Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd.
– Alumni Pondok Pesantren Roudlotul Muslimin Waung Prambon Nganjuk Jawa Timur.
– PPs UIN Raden Fatah Palembang.
– PAIF SEMIDANG AJI OKU)
Di bulan Ramadhan, selalu saja diwarnai dengan pandangan ‘negatif’ terhadap pelaksanaan Sholat Tarawih yang dilakukan dengan cepat.
Padahal sholat cepat bisa saja dilakukan bila memahami aturan yang dijelaskan ulama madzhab.
Dahulu, para ulama pun shalat ratusan, bahkan ribuan raka’at hanya dalam satu malam.
Selama syarat dan rukun sholat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik shalat cepat maupun lambat.
Adapun soal diterima atau tidak oleh Allah SWT, itu hak prerogratif Allah untuk menerima atau sebaliknya.
Memang, seringkali sholat cepat mengabaikan salah satu rukun daripada sholat.
Namun, pada dasarnya pengabaian terhadap bagian dari rukun sholat itu bukan disebabkan cepat atau lambatnya sholat, tetapi kebanyakan karena kurang memahami terhadap rukun (fardlu) shalat.