Terlebih lagi, sambung dia, Perumda Tirta Raja sudah bertahun-tahun mengalami kerugian yang luar biasa besar yakni mencapai Rp.37,2 Miliar.
“Angka tersebut tercatat dalam neraca akumulasi kerugian perusahaan sejak pertama kali perusahaan beroperasi, ” ungkapnya.
Penyebab kerugian, dijelaskan Bertho, karena tarif air yang dijual, lebih rendah daripada biaya produksi.
“Tarif air sebelum penyesuaian sebesar rata-rata Rp. 5.376,73 per M2, sementara biaya produksi Rp.5.692,08 per M2, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp.315,35 per M2, ” terangnya.
Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja sudah melalui proses Konsultasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, studi Banding ke Perumda Air Minum Tirta Lematang Lahat, Konsultasi Publik Perwakilan Masyarakat OKU, Konsultasi dan Persetujuan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja.