Air Tanah Digunakan, Izin Wajib Diterbitkan, Termasuk Pertanian Rakyat
Jakarta – Penggunaan air tanah di Bumi Indonesia dibatasi perizinan. Namun izin baru diajukan ketika penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter perbulan.
Artinya ketika penggunaan air masih di bawah 100 ribu liter perbulan, tidak harus izin.
Perizinan penggunaan air tanah itu, juga berlaku di sektor pertanian rakyat. Namun yang di luar sistem irigasi.
Persoalan perizinan penggunaan air tanah diatur keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang penyelenggaran persetujuan penggunaan air tanah.
Baca juga :
Lubuk Raja Utus 87 Atlet Pencak Silat
Pasar Rakyat Desa Tungku Jaya Rampung Dibangun, Peresmiannya November
Undang-undang Pernikahan Picu Turunnya Pernikahan Tahun Ini
Keputusan itu ditandatangani 17 September 2023 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Isi keputusan itu yakni persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.