Kemudian, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama untuk pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah.
Ketatnya peraturan penggunaan air tanah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam tersebut.
Persetujuan penggunaan air tanah dilakukan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM jika penggunaan air di wilayah kewenangan pemerintah pusat.
Sementara jika kewenangan daerah, maka akan diatur peraturan daerah setempat.
Diaturnya penggunaan air tanah menuai pro dan kontra. Karena, adalah sangat lucu, ketika menggunakan air dari dalam bumi terkesan dibatasi negara.
“Kenapa harus izin, apakah stok air di Bumi sudah mau habis, ” ujar Eko menanggapi kabar tersebut.
Selain itu, izin yang diajukan apakah ada administrasinya. Sementara alam menyiapkan kebutuhan dasar itu dengan cuma-cuma.
“Kecuali kalau air tanah itu diolah, dan masyarakat siap konsumsi, boleh minta izin. Tapi ini kan air yang sudah disediakan alam, masak harus izin, ” ungkapnya.