Beritaoku satu

Akhir Tahun, Kejari Umbar Capaian Kinerja

×

Akhir Tahun, Kejari Umbar Capaian Kinerja

Sebarkan artikel ini

“Tetapi inti dari putusan yang dibacakan Majelis Hakim untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati. Selain itu bidang pidum terdapat Penyelesaian Restorative Justice (RJ) sebanyak 6 (enam) perkara”, tuturnya.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan berbagai kegiatan penyelidikan sebanyak 2 perkara, penyidikan sebanyak 3 perkara, pra penuntutan, penuntutan sebanyak 11 perkara, Eksekusi dengan realisasi anggaran 94,74% sebesar Rp.387.709.000.

“Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan kerugian negara tahun 2024 sebesar Rp. 253.000.000, ” ulasnya.

Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan berbagai kegiatan Bantuan Hukum/SKK Non Litigasi sebanyak 69 kegiatan, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Memorandum of Understanding (MoU) dengan 12 instansi di kab. OKU dengan realisasi anggaran 100% sebesar Rp.31.200.000.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News