Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 77.K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Manager PLN UPT Baturaja, Sugandhi, menyampaikan kedua belah pihak berkomitmen bersama dalam mengamankan aset negara yang menjadi tanggung jawab bersama dalam pengamanan aset demi menjaga keandalan instalasi listrik di wilayah kerja UPT Baturaja.
“Pengamanan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) ini sangat krusial bagi keselamatan dan kestabilan instalasi listrik dimana aset yang berada di bawah wilayah PLN UPT Baturaja ditetapkan menjadi salah satu objek vital nasional pada sektor ketenagalistrikan,” ucap Sugandhi.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Daniel Eliawardhana, menyampaikan bahwa bentuk kerja sama ini tidak hanya sekedar pengamanan fisik aset PLN, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat bahwa PLN berkomitment untuk memberikan listrik yang andal dengan berkolaborasi bersama Polda Sumatera Selatan.