Beritaoku satuPolitik

Anggarkan Rp 11,2 M, Gaji Anggota KPPS OKU Dibayarkan  15 Februari 2024

×

Anggarkan Rp 11,2 M, Gaji Anggota KPPS OKU Dibayarkan  15 Februari 2024

Sebarkan artikel ini

Anggarkan Rp 11,2 M, Gaji Anggota KPPS OKU Dibayarkan  15 Februari 2024

BATURAJA TIMUR – Kabar bahagia datang bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  Pemilihan Umum (Pemilu)  14 Februari 2024, di Kabupaten OKU.

Sebab, Gaji anggota KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayahnya masing-masing.

Artinya, anggota KPPS bisa langsung menikmati gaji setelah menunaikan tugas negara lima tahunan.

“Tanggal 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara di TPS, gaji KPPS langsung kita bayarkan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), ” kata Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU)  Erwin Suharja SH kepada jurnalis oku satu.

Anggota KPPS se-Kabupaten OKU, kata Erwin berjumlah  11.025 orang. Satu TPS bertugas 9 orang. Terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan dua orang petugas Linmas.

Besaran gaji anggota KPPS dan Linmas yang akan diterima setiap anggota KPPS dan Linmas bervariasi nominalnya.

Seperti Ketua KPPS, Rp 1.2 juta /orang , Anggota KPPS Rp 1,1 juta /orang dan Linmas  atau PAM TPS Rp700 ribu/orang.

“Total anggaran disiapkan untuk membayar gaji 11.025 orang anggota KPPS dan PAM TPS se OKU sebesar Rp 11.270.000.000 atau Rp11,2 Miliar, ” Sebutnya.

Dilanjutkan Erwin, tugas anggota KPPS atau  badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT), melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

“Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu terhitung mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024,” tandasnya.(15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News