Barang bukti yang di kembalikan, sambungnya, yakni seperti emas, kendaraan sepeda motor, barang berharga hingga uang tunai.
“Barang bukti mobil Brio S warna kuning telah di kembalikan kepada PT.Mandiri Tunas Finance(MTP) melalui saksi Suzandri ” sambungnya.
Untuk barang bukti yang telah di eksekusi kepada perwakilan saksi korban, agar musyawarah tersendiri oleh mereka.
Baca juga :
Amunisi Aktif Meletup di Penampungan Barang Bekas di OKU Timur, Empat Orang Terkapar
Perampok Indomaret Lubuk Rukam Nyerah
Sehingga di peroleh kesepakatan mengenai jumlah yang di sepakati dari masing-masing korban.
“Pihak Kejaksaan tidak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya pada seluruhnya korban, ” tandasnya. (Wen)