Baznas OKU Tolak Dana Zakat untuk Program MBG
Baturaja timur – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.
Lalu, bagaimana dengan BAZNAS OKU? Dengan tegas , Baznas OKU menolak program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat.
Alasnya, ada kriteria yang harus dipenuhi dalam penyaluran dana zakat, yakni 8 asnaf atau golongan, seperti yang tercantum dalam QS .Attaubah ayat 60.
Masing-masing, fakir , miskin, Amil, mualaf, Riqab, ghorimin, Fisabililah dan Ibnu Sabil. Sedangkan yang menerima program makan berguzi gratis adalah semua siswa. Sementara, tidak semua siswa masuk dalam 8 asnaf atau golongan penerima zakat.