4. Tidak ada lagi perekrutan tenaga kerja non ASN di pemerintahan sesuai amanat undang-undang.(13)
Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Diangkat Jadi PNS
okusatu2 min baca
4. Tidak ada lagi perekrutan tenaga kerja non ASN di pemerintahan sesuai amanat undang-undang.(13)
Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News