Bimbingan Perkawinan Wajib, Hindari Perselingkuhan
Baturaja Barat – Bimbingan perkawinan (Binwin) menjadi hal wajib bagi calon pengantin yang akan mengajukan pernikahan.
Kewajiban ini, sesuai dengan Keputusan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kepala KUA Baturaja Barat, Drs.Taufik,M.Si menerangkan, bimbingan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah.
Sebenarnya, dikatakan Taufik, Binwin sudah lama dilakukan, bahkan sebelum keluarnya edaran Dirjen Bimas Islam.
Baca juga :
Pedagang Ayam Galau, Modal Tinggi, Tiba-tiba Harga Pasaran Turun
Harga Telur Dipastikan Tembus Rp 30 Ribu Perkg
“Bedanya, kalau dulu binwin langsung per kecamatan yang dilaksanakan di aula KUA setempat serentak yang bisa dilaksanakan hingga delapan kali dalam setaun.Namun sekarang dilakukan mandiri, ” ujarnya.