Masih ada lagi yang di temukan. 1 buah jarum dalam bungkus rokok Sampoerna mild di temukan di dapur.
Barang-barang tersebut di akui pelaku miliknya. Barang itu di beli dari seseorang.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres OKU Timur.
“Pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat(2)Undang undang No35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, ” tandasnya. (dr4)