Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya.
Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk mempelajarinya.
Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus di pelajari dan di pahami oleh setiap individu Muslim.
Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini. Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain?
Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’.
Di mana kitab ini di beri penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yang wajib di pelajari oleh setiap orang Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain.