Nominal insentif yang diberikan kepada guru ngaji ring 1 PT Semen Baturaja, lanjutnya sebesar Rp.200 ribu/orang /bulan.
“Totalnya Rp 800 ribu selama 4 bulan insentif kami yang nda jelas kapan kami terima. Atau nunggu dulu kami demo baru akan dicairkan, “ancamnya.
Sementara, Khairi, salah satu pimpinan Baznas OKU dikonfirmasi mengakui jika insentif guru ngaji di wilayah ring 1 PT semen Baturaja belum dibayarkan selama 4 bulan, atau September -Desember 2024.
Kendati demikian ia tidak bisa berbuat banyak, lantaran pengelolaannya oleh
Baznas Sumsel.
“Itu wilayah Baznas Sumsel yang berhak menjalankan apa sebabnya insentif guru ngaji sampai macet 4 bulan, “elaknya.
Seyognya, lanjut Khairi , pengelolaan ZIS karyawan PT semen Baturaja dilakukan Baznas OKU. Sebab, lokasi perusahaan di wilayah Kabupaten OKU.
Pun dengan karyawan juga sudah dipidah ke OKU, tapi entah kenapa ZIS dikelola Baznas Sumsel.