Beritaoku satu

Jasa Raharja Baturaja Santuni Korban Lakalantas Kurang 1 Hari

×

Jasa Raharja Baturaja Santuni Korban Lakalantas Kurang 1 Hari

Sebarkan artikel ini

Operasi Kepatuhan PKB Sasar Pengendara di OKU Selatan

Santunan yang diserahkan  PT Jasa Raharja Baturaja senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Penyerahan santunan setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris ke rumah duka, ” ungkapnya.

Insan menghimbau, agar masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalulintas jalan, agar segera melaporkan kasus kecelakaannya ke pihak berwajib.

“Supaya santunan kecelakaannya segera ditangani oleh pihak dari Jasa Raharja, ” ucapnya.

Insan juga menyebut pentingnya pembayaran PKB & SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat.

“Karena salah satu manfaatnya, untuk membantu korban musibah Lakalantas, ” jelasnya.

Berikut rincian santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban kecelakaan Lalu Lintas.

1. Korban meninggal dunia Rp 50.000.000.

2. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.

3. P3K maksimal Rp. 1.000.000.

4. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah maksimal Rp. 4.000.000.

Untuk informasi, pada Sabtu 18 November 2023 kecelakaan terjadi di jalan lintas Sumatera. Kecelakaan itu melibatkan dua sepeda motor.

Yakni, Honda CB 150 B-3401-UEV yang dikendarai M Kholil Nurohaman dengan Yamaha Mio warna hitam BG-2133-FM yang dikendarai  korban an Virgo Yulianto (Alm) warga Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News