“Data itu nantinya menjadi dasar untuk segera memproses dana santunan ke ahli waris yang berhak menerimanya, ” ujarnya.
Hasil survey yang didapat dari berbagai sumber informasi, almh Maryanti (41) memiliki satu orang suami yang sah, dengan identitas yaitu : Rohman Sadi (44) warga Dusun VI Desa Gunung Raya Kecamatan Warkuk Selatan Kabupaten OKU Selatan.
Dengan layanan jemput bola ini, kata dia, selain untuk silaturrahmi dengan keluarga korban, juga menyampaikan ucapan bela sungkawa.
“Sekaligus melakukan verifikasi kevalidan berkas terkait Dana Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, ” Paparnya.
Setelah mematikan suami korban sebagai ahli waris, perusahaan plat merah itu lalu menyerahkan santunan Rp 50 juta.
“Dana Santunan telah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja kepada Rohman Sadi pada Selasa 13 Februari 2024, setelah melalui proses survey keabsahan ahli waris, ” jelasnya.