BeritaKhazanah Islamoku satu

Kapan Islam Melarang Korupsi ?

×

Kapan Islam Melarang Korupsi ?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"adjust":1,"effects":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi. (QS. Ali Imran: 161).

Sementara Kasus korupsi terus bekelindan di negeri ini. Pelakunya biasanya dari kalangan pejabat yang tidak amanah yang memanfaatkan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain.

Di Indonesia sendiri, tindak pidana perbuatan yang sangat merugikan negara ini secara tegas sudah disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sekali lagi Pada zaman Nabi Muhammad saw, sudah ditemukan sejumlah kasus korupsi dalam beberapa bentuknya. Nabi saw kemudian mewanti-wanti kepada para umatnya agar perbuatan tercela ini dihindari betul-betul.

Salah satunya adalah saat beliau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk membina masyarakat setempat mengenai zakat.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News