Mantan Kades Bindu Di tangkap
Dalam kasus ini, Saherman sudah di tangkap pada 16 Maret 2023 lalu.
Pres rilis yang di gelar di halaman Polres OKU menjelaskan, pungutan yang di benarkan hanya Rp 200 ribu.
BACA JUGA Keterlaluan Nian! Ngomongnyo Pinjem Motor, Eh Dak Tahunyo Di gadaikan, Warga Saung Nago Masuk Sel
BACA JUGAPerkawinan Beda Agama Tak Di catat Dukcapil
Sementara pada prakteknya, Saherman memungut Rp 500 ribu persertifikat.
Artinya ada selisih Rp 300 ribu persertifikat yang di duga di gunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA Truk Sarat Muatan Timpa Warung Kopi, Pemilik Warung Luka-luka
BACA JUGA Pedagang Bendera Berlomba Rebut Hati Masyarakat, Pedagang : Di jamin tidak luntur
“Untuk bukti – bukti, ada beberapa berkas termasuk juga bukti surat tanah, serta bukti lainnya, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat pres rilis ketika itu.
Modus untuk memuluskan praktek tersebut, Saherman membentuk panitia pengurusan PTSL .
Biaya yang di patok Rp 500.000 per satu surat tanah.
BACA JUGAKasus Oplah Distan OKU, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
BACA JUGA Pupuk Subsidi di Lubuk Raja Hilang Peredaran, Petani Kelimpungan
Dari biaya tersebut, Saherman mendapat jatah Rp 100 ribu perberkas, sedangkan panitia Rp 20 ribu perberkas.
Sedangkan di tahun 2018, sebanyak 366 berkas yang di ajukan untuk PTSL.
“Total selisih dari pungutan Rp 109.800 ribu, ” tandasnya. (wen)